Tim Kuda Hitam Bekuk Pengedar Narkoba di Maro Sebo Ulu, Sabu & 15 Pil Ekstasi Disita

Oleh admin • 20 Agu 2026, 14:25 WIB • 40 Views

menaramedia.com, BATANG HARI, JAMBI — Kepolisian Resor Batang Hari kembali mencatatkan keberhasilan membabat peredaran gelap narkotika. Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkoba berinisial AG (22), warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Rabu (19/8/2026). Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan 15 butir pil ekstasi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah RT 018 RW 001, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kuda Hitam bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AG, yang disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat.

Dari Kotak Kaleng Hingga Mobil Innova, Semua Disita

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kaleng hitam bertuliskan BOLD yang berisi 15 butir pil ekstasi merek Marvel serta satu paket kecil yang diduga sabu. Tak berhenti di situ, saat memeriksa kendaraan yang digunakan AG — mobil Toyota Innova Reborn warna hitam — polisi menemukan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa:

– Sabu dengan berat bruto 3,51 gram

– 15 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat bruto 7,89 gram

– Alat hisap bong, kaca pirek, sendok sabu, sejumlah plastik klip

– Uang tunai sebesar Rp6.620.000

– Satu unit telepon genggam Vivo Y19s

– Satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam

Pelaku Mengaku Pengedar, Pemasok Masih Diburu

Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga pengedar kedua jenis narkotika itu. Barang dagangannya diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial I tersebut agar segera dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas AKP Saprizal.

AG kini telah diamankan beserta seluruh barang bukti di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana diubah dalam UU No. 1/2026), atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1/2026).

Polisi berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, demi bersama-sama menjaga Batang Hari dari bahaya narkotika.

(Arif)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top