Batanghari, Jambi – Gelombang keresahan masyarakat dan pekerja PT. Jambi Distribusindo Raya (JDR/Wings Group) kembali mencuat dalam audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batanghari
menaramedia.com Audiensi yang digelar di Muara Bulian menghadirkan perwakilan perusahaan, termasuk Pedrik selaku Kepala DCM Wings Bulian, serta pihak dari Wings Jambi. Ihsan adela dan 2 orang dari luar ilegal yang tak pantas saat audiensi berlangsung.Pertemuan dipimpin oleh Hendra Hasan, S.Pi bersama dua rekannya dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Batanghari.
🔥 Audiensi Memanas
Sudah hampir dua tahun beroperasi, PT JDR dituding membuat kebijakan yang merugikan masyarakat, khususnya warga Desa Sungai Buluh yang tinggal di sekitar gudang. Aduan datang dari mahasiswa, serikat pekerja, hingga aliansi masyarakat peduli desa.
Aneh nya pedrik selaku kepala DCM Wings bulian tidak mengetahui berapa jumlah karyawanya sendiri. Dan berapa jumlah karyawan wings asli Sungai Bulu. Bahkan ada tombokan setiap karyawan dia tidak tau. Apakah mau lepas tanggung jawab apa benar-benar tidak mengetahui.?

Suasana audiensi berlangsung penuh tensi. Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa pemerintah wajib hadir dan tegas dalam mengawal aturan ketenagakerjaan. Mereka menilai jika hanya sebatas teguran, perusahaan akan terus mengulang praktik yang merugikan.
Sangat di sayangkan sikap arogansi Hendra, S.Pi selaku pimpinan mediator sampai menggebrak meja dan meninggalkan ruangan audiensi.
Kami akan terus berjuang. Perjuangan ini masih panjang, dan kami berharap Disnaker tegas, bukan sekadar memberi teguran,” ujar perwakilan aliansi.
Desakan juga muncul agar kepala DCM diganti bila terbukti melakukan kecurangan, serta sistem kerja borongan diterapkan agar lebih adil bagi buruh bongkar.
UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan hak pekerja atas jam kerja dan lembur.
– Perda Batanghari Nomor 19 Tahun 2016 menetapkan jam kerja:- 6 hari kerja → 7 jam per hari- 5 hari kerja → 8 jam per hari- Kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai lembur dengan kompensasi upah serta fasilitas makan dan minum.
📌- Transparansi daftar ribuan pekerja lembur.- Penghapusan pemotongan gaji dengan alasan “tombokan” yang tidak jelas.- Perlindungan dari intimidasi atau ancaman PHK bagi pekerja yang melapor.
– Perubahan sistem kerja borongan yang dianggap merugikan.
– Peningkatan perekrutan tenaga kerja lokal sesuai Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024.
– Evaluasi vendor dan mitra perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat.
🗣️ Kabid Hubungan Industrial, Ermi bersama mediator Hendra menegaskan bahwa setiap aduan harus disertai bukti tertulis. Pekerja diminta mengisi formulir resmi agar mediasi berjalan objektif.
> “Kami tidak ingin menerima sepihak. Bukti pemotongan harus jelas agar dapat ditindaklanjuti,” tegas mediator.
👥 Minimnya pekerja asal Sungai Buluh yang direkrut PT JDR menjadi sorotan. Sesuai aturan, perusahaan wajib memberi porsi perekrutan bagi penduduk setempat agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial
Perwakilan Aksi peduli Desa sungai Bulu Boy Marsukun, S.E dan juga sebagai ketua PLK Serikat Pekerja Bongkar Muat jambi (SP- BMJ ) Desa Sungai Buluh,kabupaten Batang Hari mengatakan selesai audiensi, “Kami menuntut turun tangan dari Pemerintah Daerah untuk turut dalam penyelesaian konflik antar Masyarakat lokal dan Perusahaan, ini bukan hal sepele ini masalah kelayakan hidup masyarakat Sungai Buluh yang mencari nafkah dengan berkerja di perusahaan,namun di zolimi dengan aturan yang tidak manusiawi dan pemotongan gaji tanpa dasar. Kami menuntut juga tindakan tegas bukan hanya teguran karena hal ini tentu menjadi pengalaman pahit bagi masyarakat sekitar dengan beroperasinya Perusahaan tersebut disungai buluh dengan sistem kerja yang tidak manusiawi. Dikarena tidak ada Kata sepakat antara kedua belah pihak pada hari ini kami akan mengambil Langkah Demo atau Rapat Dengar pendapat( RDP ) bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan DPRD Kabupaten Batang hari dalam waktu dekat ini atau sesegera mungkin.pungkasnya.***Arif***

Komentar (0)