Dugaan Penganiayaan Berbalik: Damai di Polsek Lalu Lapor – Kuasa Hukum PT DMP Buka Suara”

Oleh admin • 24 Agu 2026, 16:10 WIB • 57 Views

menaramedia.com,BATANG HARI, 24 Agustus 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga bernama Allazi terhadap tiga petugas keamanan PT Deli Muda Perkasa (DMP) di Kecamatan Mersam makin menarik perhatian. Ketiga security kini sudah diamankan kepolisian—dan kuasa hukum pihak terlapor, Andrianto Pasaribu, buka‑bukaan soal seluruh rentetan kejadian, mulai dari insiden awal hingga kesepakatan damai yang ternyata tak mengakhiri masalah ini.

 

Bermula dari Dugaan Pengambilan TBS

Kejadian bermula saat Allazi diduga kedapatan mengambil tandan buah segar milik perusahaan. Saat hendak diamankan, situasi memanas: “Allazi justru memukul duluan. Saat salah satu rekan kami—Ade—berusaha melindungi diri, Allazi menusuk/memukulnya pakai tojok dan egrek. Melihat itu, dua rekan lain segera turun tangan membantu mengamankan pelaku,” jelas Andrianto.

Tindakan para petugas itu disebut sebagai langkah wajar—mereka sedang menjalankan tugas menjaga aset perusahaan, sementara perlawanan yang dilakukan sudah membahayakan nyawa mereka. Setelah dikuasai, Allazi diborgol lalu dibawa ke Polsek Mersam. Sesampainya di sana, melihat kondisi kedua belah pihak, aparat langsung mengarahkan semuanya ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Di Jalan Sepakat Damai, Ditandatangani Resmi

Di tengah perjalanan maupun pasca‑pengobatan, suasana mereda. Allazi sendiri mengajak pihak security menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. “Kesepakatan damai pun dibuat secara tertulis, lengkap bermaterai, dan ditandatangani bersama di ruang Reskrim Polsek Mersam,” tegas Andrianto. Saat itu, kedua belah pihak sepakat urusan selesai sepenuhnya.

Berubah Haluan: Laporan Baru & Penangkapan Tanpa Surat?

Namun kisah berbalik arah. Tak lama berselang, Allazi justru melapor ke Polres Batang Hari dengan tuduhan penganiayaan terhadap ketiga petugas tersebut. “Yang kami sayangkan—tiga klien kami langsung ditangkap tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan,” ungkap Andrianto. Kini ketiganya sudah berada dalam pengamanan Polres guna menjalani proses hukum.

⚖️ Harap Proses Berjalan Adil & Menyeluruh

Menghadapi situasi ini, Andrianto menegaskan pihaknya tetap menghormati jalur hukum, namun memohon agar kebenaran diperiksa secara utuh: “Kami sangat menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Besar harapan kami agar penyidik menelusuri seluruh fakta, urutan kejadian lengkap, serta bukti‑bukti yang ada—termasuk konteks awal kejadian, tindakan saat bertugas, hingga adanya kesepakatan damai yang sudah disepakati bersama—agar diperiksa secara objektif dan menyeluruh.”

*** Tim PWRI***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top