Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Pelabuhan, Kerugian Negara Rp11,6Miliar
menaramedia.com Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung Timur. Penahanan dilakukan Kamis dini hari, 9 April 2026, di Lapas Kelas II A Jambi.
Kedua tersangka adalah AS, Ketua pelaksana pengadaan tanah, dan MD, Ketua Satgas B. Mereka diduga menggunakan daftar nominatif (DNP) yang tidak sesuai aturan sebagai dasar ganti rugi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11,648 miliar.
Kasus ini terkait proyek strategis Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2019–2023. Jalan sepanjang 80 km menuju pelabuhan internasional itu semula direncanakan sejak 2010, dengan target pembebasan 505 bidang tanah dan anggaran Rp16–17 miliar.
Kejati Jambi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
✨ Makna Kasus
– Pemerintah Daerah: Proyek strategis tercoreng oleh praktik korupsi.
– Publik Jambi: Bukti perlunya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur besar.
– Penegakan Hukum: Komitmen Kejati Jambi menindak tegas korupsi, meski melibatkan pejabat pelaksana proyek.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan besar tidak hanya soal anggaran dan proyek, tapi juga soal integritas.

Komentar (0)