Gebrak Rumah Warga, Tim Kuda Hitam Bongkar ‘Gudang’ Sabu, Dua Pengedar Lintas Wilayah Diciduk  

Oleh admin • 03 Jun 2026, 06:35 WIB • 79 Views

menaramedia.comBATANG HARI – Peredaran barang haram di Kabupaten Batanghari kembali dipangkas habis oleh aparat. Ketenangan warga Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, mendadak terpecah saat Tim Opsnal “Kuda Hitam” Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penyergapan senyap pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Operasi ini sukses membekuk dua pengedar sekaligus mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika jenis sabu.

Aksi tegas ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., berangkat dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga RT 005. Kabar adanya transaksi gelap tersebut langsung ditanggapi serius. Tim Opsnal segera turun melakukan pengintaian mendalam dan memastikan lokasi tersebut kerap dijadikan sarang perdagangan narkoba.

Tepat pukul 20.10 WIB, gerakan petugas bergerak serentak mengepung sasaran. Tersangka inisial Z(35), warga Desa Muara Singoan, yang saat itu sedang duduk santai di teras rumah, tak sempat berbuat banyak saat dikepung. Penggeledahan dilakukan secara transparan di hadapan Ketua RT setempat. Dari saku celananya, petugas menemukan sebuah kotak permen HappyDent putih. Namun, isi kotak itu jauh dari manis: terselip kaca pirek berisi sabu siap edar seberat 1,54 gram.

Suasana semakin memanas saat petugas masuk ke dalam rumah. Melihat rekannya sudah terjaring, tersangka inisial (A.H) (34), warga Desa Aro, hanya bisa terpaku pasrah di dalam kamar. Meski pencarian di badan Agus tak membuahkan hasil, ketelitian tim berbuah manis. Petugas berhasil menemukan tempat persembunyian yang ternyata berfungsi sebagai “gudang” penyimpanan narkoba.

Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 8 plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat bruto mencapai 7,39 gram. Tak hanya itu, tim juga menyita puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, alat hisap atau bong, timbangan digital merek ACIS, hingga sebuah buku catatan berwarna ungu yang diduga kuat berisi catatan omset dan data transaksi harian mereka.

Sebagai bukti pendukung, uang tunai Rp180.000 hasil penjualan serta tiga unit ponsel canggih—Samsung Galaxy S25 FE, Vivo, dan Realme—yang digunakan untuk melayani pembeli, turut diamankan.

Bongkar Jalur Pasokan dari Bandar DPO

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batanghari melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syafrizal, membenarkan peristiwa penangkapan ini. Menurutnya, saat diinterogasi di tempat, Agus langsung “bernyanyi” dan mengaku bersalah. Ia mengakui tidak hanya sekadar pemakai, namun berperan aktif sebagai penjual yang melayani pembeli dari berbagai arah.

Dari pengakuan blak-blakan A, aparat mendapatkan informasi krusial mengenai sumber pasokan barang haram tersebut. Ia menyebutkan barang dagangannya didapat dari seorang bandar besar berinisial A yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Kota Jambi, namun kerap bermain dan mengirim pasokan ke wilayah Batanghari.

Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Keberhasilan ini berkat sinergi dengan warga yang peduli lingkungannya aman dari narkoba,” tegas AKP Syafrizal.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Komando Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 Huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a.

Dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun menjulang, Tim Opsnal “Kuda Hitam” kini berfokus melakukan pengembangan dan memburu jejak sang bandar utama, A, agar jaringan ini benar-benar putus hingga ke akar-akarnya.***red***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top