SOROTAN KERAS! Gudang Minyak di Muaro Jambi Diduga Beroperasi Ilegal Bertahun-tahun, Operasi nyo Dalu jok  

Oleh admin • 19 Mei 2026, 19:22 WIB • 88 Views

menaramedia.com  MUARO JAMBI – selaso 19 mei 2026 Sebuah tanda tanya besar kini melingkupi wilayah Kecamatan Jeluko, Kabupaten Muara Jambi. Keberadaan gudang penyimpanan minyak di Desa Simpang Sungai Duren, milik warga berinisial SL (beralamat Dusun Simpang Sungai Duren, RT 014), kini jadi sorotan nasional. Pasalnya, lokasi ini terindikasi kuat beroperasi secara ilegal, berjalan tertutup namun sangat aktif, dan yang paling mencengangkan: tak satu pun aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Jaluko, pernah datang memeriksa atau menindaklanjuti keberadaannya selama ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam awak media, terungkap fakta yang cukup menggegerkan. Gudang tersebut ternyata kerap kedatangan armada kendaraan berwarna merah putih, persis sama dengan identitas kendaraan resmi milik PT Pertamina. Kendaraan-kendaraan itu terlihat rutin masuk dan keluar pada jam-jam tertentu, mengangkut muatan yang diduga mutlak berupa bahan bakar minyak. Yang makin ganjil, seluruh aktivitas berlangsung tanpa izin operasional yang jelas, terbuka, atau tercatat secara resmi di instansi berwenang.

Kegiatan ini ternyata bukan hal baru bagi warga sekitar. Sudah bertahun-tahun mereka menyaksikan pola operasi tertutup ini berjalan lancar, dan meyakini sepenuhnya bahwa apa yang terjadi di sana adalah praktik penimbunan hingga perdagangan minyak ilegal. Namun yang bikin naik darah, lokasi ini seolah punya “imunitas hukum”.

“Sudah lama banget kegiatan di situ berlangsung. Kami warga sekitar curiga terus karena cara kerjanya tertutup banget, kendaraan masuk keluar tak ada catatan resmi. Kami yakin 100% ini aktivitas ilegal. Tapi anehnya, sampai detik ini, tak pernah ada aparat kepolisian atau dinas terkait yang sekadar mampir cek atau tindak lanjut. Rasanya kok ada yang melindungi ya?” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya disembunyikan, saat ditemui langsung di lokasi.

Fakta bahwa gudang ini beroperasi bebas tanpa pernah tersentuh pemeriksaan resmi, makin menguatkan dugaan publik akan adanya kelalaian pengawasan, atau bahkan indikasi kuat adanya perlindungan dari pihak tertentu yang membuat pelaku merasa kebal hukum. Situasi ini pun memicu kekhawatiran besar masyarakat, bukan hanya soal kerugian negara yang tak sedikit, tapi juga risiko keselamatan mengingat gudang ini berdiri tak jauh dari pemukiman padat penduduk.

Secara hukum, aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut sangat jelas melanggar aturan ketat. Perbuatan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin sah, apalagi jika terbukti melibatkan jenis bersubsidi, masuk ranah tindak pidana berat sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat lewat Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelakunya terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai angka fantastis Rp60 miliar. Belum lagi bagi aparat yang sengaja membiarkan atau terlibat, ancaman sanksi etik dan pidana juga sudah menanti di depan mata.

Masyarakat kini bersuara lantang, berharap pihak berwenang mulai dari Polres Muara Jambi hingga instansi terkait segera turun tangan. Publik menuntut penyelidikan tuntas, pengungkapan jaringan di baliknya, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu, demi mengembalikan rasa keadilan dan ketertiban di wilayah itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Polsek Jaluko maupun pemerintah kecamatan terkait keberadaan gudang misterius ini. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi semua pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang dan akurat, demi menjaga prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab. (Am)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top