Sidang kedua Praperadilan Digelar, Pencuri Sawit sampai sekarang masi bebas berkeliaran 

Oleh admin • 14 Sep 2026, 17:56 WIB • 37 Views

menaramedia.com, BATANG HARI — Senin, 14 September 2026 — Gelombang kejut menyelimuti masyarakat Kabupaten Batang Hari menyusul penetapan status tersangka terhadap tiga petugas keamanan (satpam) PT Deli Muda Perkasa (PT DMP), yang justru sedang menjalankan tugas mengamankan aset perusahaan dari pencurian. Sementara itu, terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yang menjadi akar masalah hingga kini dilaporkan masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Ketiga satpam yang ditahan adalah Muklisin, Ade Bintang Dwi Pratama, dan Fatthir Ryyan Pratama. Mereka diamankan menyusul insiden pengamanan areal perkebunan di kawasan Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Keputusan ini memicu kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam dari pihak keluarga. Sudah hampir satu bulan anak-anak mereka mendekam di tahanan, namun keadilan dirasa belum berpihak pada mereka. Di hadapan awak media, salah satu ibu korban tak kuasa menahan tangis:

Yang maling siapa, yang ditahan siapa? Saya mohon perhatian Bapak Presiden Prabowo — aparat penegak hukum ini kok maling dibiarkan lepas, satpam yang berjaga malah ditangkap?” ucapnya dengan suara bergetar.

Perwakilan keluarga juga mempertanyakan logika penegakan hukum yang berjalan:

Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Yang bertugas menjaga keamanan dan mengamankan aset perusahaan justru dijadikan tersangka, sementara terduga pelaku pencurian sawitnya sampai sekarang masih melenggang bebas. Di mana letak keadilannya?”

Sidang Praperadilan Digelar, Putusan Akhir Dijadwalkan 21 September

Tak tinggal diam, pihak keluarga bersama lima Penasihat Hukum resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian. Hari ini, Senin (14/9/2026), sidang agenda kedua — pembacaan permohonan praperadilan — berlangsung sejak pukul 10.20 WIB hingga 12.00 WIB, dihadiri pihak pemohon maupun termohon.

Jadwal selanjutnya: Selasa, Rabu,Kamis,Jum’at dan  Senin, 21 September 2026: Pembacaan putusan akhir

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian tandan buah sawit di areal PT DMP. Saat petugas keamanan menghalau pelaku, terjadi insiden yang berujung pada laporan balik dan penetapan tersangka terhadap ketiga satpam. Kini, masyarakat luas ikut menyoroti kasus ini, mempertanyakan transparansi penegakan hukum serta perlindungan bagi petugas yang menjalankan tugas resmi.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, mengusut tuntas pelaku utama pencurian, dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi seluruh pihak — tanpa pandang bulu.

***Time***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top