Hasil Sidang BK Ke-9 DPRD Batang Hari: Teradu Terbukti Tidak Bersalah

Oleh admin • 15 Jun 2026, 17:04 WIB • 234 Views

menaramedia.com, Batang Hari – Senin 15 Juni 2026 – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari resmi mengumumkan keputusan akhir dalam Sidang BK Ke-9 yang digelar hari ini. Terkait pengaduan yang diajukan pihak pengadu, majelis memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis, dengan catatan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran berat maupun melanggar hukum.

menaramedia.com (Arif)

Persidangan berlangsung secara terbuka, transparan, dan mendalam. Majelis telah menelaah seluruh fakta hukum yang ada, mulai dari bukti unggahan dan tangkapan layar di media sosial, hingga mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak. Setelah pembahasan dan pertimbangan yang cermat, keputusan pun disepakati bersama seluruh anggota majelis.

“Berdasarkan penilaian atas seluruh bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan, kami memutuskan menjatuhkan teradu tidak terbukti bersalah. Keputusan ini diambil secara musyawarah dan disetujui bersama,” tegas perwakilan BK saat membacakan hasil sidang.

Dijelaskan lebih lanjut, sesuai tata tertib internal DPRD, BK memiliki kewenangan menjatuhkan tiga jenis sanksi: ringan, sedang, dan berat. Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan masuk kategori pelanggaran ringan terhadap etika dan tata tertib kelembagaan, namun tidak terbukti bersalah secara pidana maupun perdata.

“Perlu dipahami, sanksi ini bukan berarti teradu terbukti melanggar hukum negara, melainkan sebagai peringatan atas hal-hal yang kurang sesuai dengan norma etika kelembagaan. Keputusan ini diambil sesuai tingkat kesalahan dan kekuatan bukti yang ada,” tambahnya.

Langkah damai juga tercapai dalam proses ini. Baik pengadu maupun teradu telah menyatakan kesediaan berdamai dan menerima keputusan yang ditetapkan BK, yang turut menjadi pertimbangan tambahan dalam penetapan keputusan.

Selanjutnya, draf rekomendasi putusan BK akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari untuk dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat dalam jangka waktu 14 hari kerja ke depan.

Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar senantiasa menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku — baik di lingkungan kerja, ruang publik, maupun di dunia maya — guna menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat.

Penulis: Arif|Sumber: Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batang Hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top