Polda Jambi Pecat Empat Anggota Polri, Tegaskan Komitmen Integritas Institusi
menaramedia.com Jambi, 24 April 2026 – Polda Jambi resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel Polri melalui upacara di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4). Prosesi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, sebagai bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri.
Empat anggota yang dipecat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. Mereka terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Prosesi dilakukan dengan penanggalan atribut dinas dan penandaan silang pada foto anggota, sementara dua di antaranya dijalankan secara in absentia.
Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik. “Upacara ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum introspeksi diri bagi seluruh jajaran. Saya berharap setiap anggota Polri menjaga profesionalitas, integritas, dan kehormatan institusi,” tegas Irjen Krisno.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa PTDH merupakan langkah tegas untuk memperkuat kepercayaan publik. “Penegakan kode etik dilakukan secara profesional dan transparan. Ini menjadi peringatan keras agar seluruh personel meningkatkan disiplin dan kinerja,” ujarnya.
Dampak dan Signifikansi
– Institusi: Menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
– Publik: Memberikan jaminan bahwa pelanggaran internal ditindak tanpa kompromi.
– Personel: Menjadi pelajaran penting untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan kehormatan Polri.
Dengan langkah ini, Polda Jambi menegaskan komitmen bahwa integritas dan profesionalitas adalah harga mati dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (red)***

Komentar (0)