PN Jambi Tegaskan Penetapan Tersangka Sah, Kasus PETI Batanghari Tetap Jalan
menaramedia.com Jambi – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Batanghari dipastikan terus bergulir. Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tiga tersangka, sehingga penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dinyatakan sah secara hukum. Putusan ini dibacakan pada November 2025 dan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik—mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan—telah sesuai prosedur KUHAP.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur. Dari kasus ini, aparat menyita barang bukti berupa 1,7 kilogram emas hasil aktivitas tambang ilegal.
Dengan putusan tersebut, keabsahan langkah penyidik semakin kuat. Berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin untuk tahap penuntutan.
⚖️ Implikasi Putusan
– Legalitas terjamin: Semua tindakan Ditreskrimsus Polda Jambi sah menurut hukum.
– Proses hukum lanjut: Kasus tidak berhenti, tersangka tetap diproses sesuai aturan.
– Pesan penting: Aparat menegaskan komitmen memberantas PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
📌 Konteks Nasional
Kasus PETI Batanghari menjadi sorotan publik karena:
– Kerugian negara besar akibat tambang ilegal.
– Dampak lingkungan serius dari aktivitas tanpa izin.
– Praperadilan sebagai mekanisme kontrol tetap dijalankan, namun hakim menegaskan tindakan aparat sah.

Komentar (0)