Nasional | Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim Ditahan, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp11,6 Miliar
Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur atas dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Penahanan dilakukan Rabu malam, 8 April 2026, setelah penyidik menemukan bukti kuat kerugian negara mencapai Rp11,6 miliar.
Kedua tersangka adalah AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjabtim sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD, mantan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak yang juga Ketua Satgas B. Keduanya diduga menyusun daftar nominatif pengadaan tanah tanpa dokumen kepemilikan sah, yang kemudian dijadikan dasar pembayaran ganti rugi.
Dalam periode 2020–2022, proyek ini mengucurkan dana hingga Rp55,6 miliar. Namun sebagian pembayaran mengalir ke pihak yang tidak berhak. Proyek strategis sepanjang 80 km ini sejatinya ditujukan membuka akses menuju pelabuhan utama Jambi, tetapi praktik curang justru menghambat pembangunan dan mencederai kepercayaan publik.
Kejati Jambi menegaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kedua tersangka akan mendekam di Rutan Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan.
📌 Dampak Kasus
– Ekonomi: Pembangunan infrastruktur vital terhambat.
– Hukum: Jadi preseden penting pengawasan proyek pengadaan tanah.
– Sosial: Menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek pemerintah.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa proyek strategis nasional harus diawasi ketat. Infrastruktur bukan sekadar jalan dan pelabuhan, melainkan urat nadi ekonomi daerah. Ketika korupsi merajalela, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi masa depan masyarakat.

Komentar (0)