Polres Batang Hari Tangkap Ayah Bejat, Diduga Cabuli Dua Anak Kandung
menaramedia.com, BATANG HARI, JAMBI — Kabar memilukan sekaligus mengejutkan datang dari Kabupaten Batang Hari. Seorang ayah berinisial AP (38 tahun) akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang Hari atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan Jumat, 7 Agustus 2026, setelah kasus yang diduga berlangsung bertahun-tahun itu akhirnya terungkap ke permukaan.
Kasus ini baru terbongkar lantaran salah satu korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada seorang tetangga. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ibu korban, yang tak tinggal diam dan langsung melaporkan peristiwa mengerikan tersebut ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan keji itu diduga telah berlangsung sejak korban pertama masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga beranjak dewasa. Sementara itu, korban kedua juga diduga mengalami perlakuan serupa sejak masa sekolah dasar hingga kini.
“Selama ini kedua korban diduga mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku agar tak menceritakan apa pun kepada siapa pun, termasuk ibu kandung mereka sendiri,” jelas Ipda Wahyudi.
Saat mengetahui dirinya dilaporkan, AP diduga sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Pihak kepolisian bahkan telah dua kali melayangkan surat panggilan, namun tak mendapat tanggapan. Langkah penjemputan paksa pun akhirnya diambil.
Pelaku berhasil dibekuk di kawasan hutan perusahaan wilayah Desa Batu Gajah, tak jauh dari lokasi persembunyiannya. Sebelumnya, AP diketahui berdomisili di kawasan Tanjung Marwo. Dari pemeriksaan sementara, diketahui seluruh perbuatan itu dilakukan di rumah kediaman saat istrinya sedang bekerja di luar rumah.
Kini, kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari psikiater serta UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Kondisi mereka perlahan membaik, meski masih terus dipantau secara intensif.
Atas perbuatannya, AP dijerat ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami kasus guna melengkapi berkas penyidikan hingga tuntas.
***Arif***

Komentar (0)