Satpol-PP Batanghari Tertibkan Pelajar Bolos, Tegakkan Perda Wajib Belajar 12 Tahun
menaramedia.com Batanghari, 23 April 2026 — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol-PP Kabupaten Batanghari melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Dalam operasi tersebut, sejumlah pelajar yang kedapatan bolos sekolah dan asyik bermain di warung PlayStation saat jam pelajaran diamankan.
Para pelajar kemudian diberikan arahan dan pembinaan langsung oleh Kasat Satpol-PP Batanghari, sebagai langkah preventif agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan masa depan pendidikan mereka.
M. Ridwan Noor, S.E., mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak-anak benar-benar hadir di sekolah. “Kami mengimbau agar orang tua ikut serta memantau anak kandungnya, memastikan mereka sampai ke sekolah dan belajar dengan baik,” tegasnya.
🔎 Fakta Utama
– Tanggal penindakan: Kamis, 23 April 2026
– Lokasi: Warung PlayStation, Batanghari
– Dasar hukum: Perda No. 17 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar 12 Tahun
– Tindakan: Pelajar bolos diamankan, diberi arahan & pembinaan
📌 Penegakan perda wajib belajar ini menjadi sorotan karena masih banyak pelajar di berbagai daerah yang terjebak aktivitas di luar sekolah saat jam belajar. Langkah Satpol-PP Batanghari menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pendidikan nasional sekaligus menegaskan bahwa pendidikan adalah hak sekaligus kewajiban setiap anak.
Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap masa depan generasi muda Indonesia, serta bersama-sama menjaga agar kewajiban belajar benar-benar dijalankan demi terciptanya SDM unggul di masa depan.(ar)***

Komentar (0)