Sidang Kode Etik DPRD Batanghari: Alat Bukti Belum Disahkan, Teradu Absen dengan Surat Izin
menaramedia.com Batang Hari – Sidang ketiga kode etik DPRD Kabupaten Batanghari yang digelar Senin (20/04) di ruang paripurna DPRD Batanghari kembali menyita perhatian publik. Agenda utama pengesahan alat bukti belum bisa dituntaskan karena pihak teradu tidak hadir, meski pengadu, majelis, dan panitra sudah lengkap mengikuti jalannya persidangan.
Ketidakhadiran teradu disertai surat izin resmi tertanggal 20 April 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batanghari cq Ketua Badan Kehormatan DPRD. Dalam surat tersebut, teradu menyampaikan tidak dapat hadir karena adanya kegiatan bersamaan di Provinsi Jambi.
Majelis menegaskan bahwa pengesahan alat bukti seharusnya dihadiri kedua belah pihak agar proses persidangan berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan. Meski demikian, sidang tetap berlangsung dan diputuskan akan dilanjutkan pada Senin, 27 April 2026 mendatang.
Badan Kehormatan DPRD menekankan, apabila teradu kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka sesuai aturan yang berlaku, alat bukti yang telah disampaikan pengadu akan dianggap sah dan diterima. Secara hukum, hal itu berarti teradu dianggap menyetujui bukti yang diajukan.
Sidang kode etik ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Batanghari. (AR)

Komentar (0)