Eksekusi Lahan PT BSU Ditunda, Dugaan Sewa Preman dan Mobilisasi SAD Memanaskan Situasi

Oleh admin • 03 Sep 2026, 19:29 WIB • 28 Views

menaramedia.com, Batang Hari, Jambi – Rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektar milik PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang dijadwalkan berlangsung Rabu (2/9/2026), resmi ditunda. Keputusan ini diambil Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian bersama aparat kepolisian demi mencegah bentrokan fisik dan potensi jatuhnya korban jiwa.

Ketegangan di lokasi meningkat setelah muncul dugaan bahwa pihak perusahaan mengerahkan massa bayaran, menyewa preman, hingga memobilisasi Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12 untuk menghadang petugas. Ribuan karyawan PT BSU juga terlihat bersiap di gerbang masuk maupun area dalam perusahaan, menambah panas suasana.

Penundaan Demi Keselamatan
Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Lutfi, menegaskan eksekusi dihentikan setelah berkonsultasi dengan Ketua PN Muara Bulian. Fokus utama adalah mengantisipasi keterlibatan warga SAD yang diduga dimobilisasi perusahaan tanpa memahami persoalan hukum.
“Dikarenakan orang-orang Suku Anak Dalam itu yang mungkin tidak ngerti, tidak paham, itu yang kita khawatirkan. Jadi sementara kita tunda,” jelas Kahfi.

Kabag OPS Polres Batang Hari, AKP Harianto Sitepu, menambahkan penundaan murni berdasarkan analisis intelijen. “Semuanya ini adalah berdasarkan perkiraan intelijen, bukan rekayasa. Keselamatan yang kita utamakan,” tegasnya.

Kekecewaan Pemohon Eksekusi
Mahmud Irsyad, Mangku Masyarakat Hukum Adat Marga Kubu Lalan Depati Orik sekaligus pemohon eksekusi, menyayangkan sikap PT BSU yang dinilai tidak patuh terhadap putusan hukum inkracht.
“Mereka tidak patuh dan tunduk, bahkan merekayasa ini semua, jadi membuat hati kami tercidrai,” ujarnya. Meski kecewa, Mahmud mengaku dapat menerima penundaan demi menghindari korban jiwa.

Latar Belakang Sengketa
Kasus ini berakar dari tuduhan penyerobotan lahan adat SAD Marga Lalan Kelompok Depati Orik oleh PT BSU. Warga menempuh jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok (class action).
Pada tingkat pertama, PN Muara Bulian menolak gugatan warga, putusan yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jambi. Namun, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi warga, membatalkan putusan sebelumnya, dan mengukuhkan kemenangan masyarakat adat atas lahan 1.300 hektar tersebut.

Langkah Selanjutnya
Pasca penundaan, seluruh personel pengamanan ditarik mundur. PN Muara Bulian bersama Polres Batang Hari dijadwalkan menggelar rapat koordinasi di Polda Jambi untuk menyusun langkah hukum berikutnya.
“Kita mengalah untuk menang,” pungkas AKP Harianto Sitepu.

—

📰 Catatan Redaksi: Penundaan eksekusi lahan PT BSU menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena skala konflik yang melibatkan ribuan orang, tetapi juga karena menyangkut hak masyarakat adat atas tanah. Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus perlindungan terhadap kelompok rentan agar tidak dijadikan alat mobilisasi kepentingan.

–Red–

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top