Klarifikasi Kabid Perizinan: Pembangunan PKS Simpang Sungai Rengas Sudah Penuhi Prosedur Perizinan

Oleh admin • 30 Okt 2026, 21:52 WIB • 22 Views

MENARAMEDIA.COM, BATANG HARI — Jumat, 30 Oktober 2026 — Polemik seputar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PKS) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kabupaten Batang Hari, terus menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Batang Hari, Feri, memberikan klarifikasi resmi sekaligus meluruskan fakta yang beredar di masyarakat.

Dalam konfirmasi yang diterima awak media, Feri menegaskan bahwa pihak pengembang telah menempuh seluruh prosedur yang diwajibkan sebelum pembangunan dimulai.

“Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai dan sesuai dengan regulasi pemerintah,” jelas Feri.

Lebih lanjut, Feri menyampaikan bahwa instansi terkait juga telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Petugas dari bidang tata ruang telah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan terhadap lokasi pembangunan tersebut. Dengan demikian, proses administrasi maupun verifikasi lapangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait Pemberitaan yang Berkembang

Feri juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyangkut persoalan perizinan ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

“Pemberitaan yang dibuat oleh media online Suara Lugas tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya terkait persoalan ini,” ungkapnya.

Ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan awak media untuk senantiasa mengedepankan informasi yang berimbang. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak.

Konteks Polemik Tata Ruang

Perlu diketahui, persoalan ini sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031.

Di tengah dinamika ini, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari Kabid Perizinan ini menjadi salah satu sisi informasi yang penting, namun publik juga berharap penjelasan yang lebih menyeluruh. Dokumen seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, dan perizinan terkait lainnya tetap perlu dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat luas.

Komitmen Pembangunan yang Bertanggung Jawab

Publik tentu berharap pemerintah daerah senantiasa memberikan informasi secara transparan, sehingga tidak muncul spekulasi maupun perbedaan tafsir mengenai legalitas pembangunan investasi di Kabupaten Batang Hari. Pada prinsipnya, investasi dan pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas.

(Redaksi Menaramedia)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top