GERAKAN TEGAS! Tim Tipidter Polres Batanghari Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Pelaku Nekat Aniaya Petugas Pakai Golok
Menaramedia.com BATANGHARI – Aksi berani aparat kembali tercatat dalam upaya menjaga kedaulatan energi negara. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Batanghari, bergerak cepat menindak tegas praktik peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang merugikan keuangan negara, Minggu (17/5/2026) sore. Operasi ini digelar berkat laporan tajam dari masyarakat yang mulai peka terhadap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Bermula dari informasi masuk sekira pukul 15.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM secara tidak sah, tim Tipidter langsung berkoordinasi dan bergerak gabungan bersama personel Polsek Bathin XXIV. Tepat pukul 15.30 WIB, gabungan kekuatan aparat tiba di lokasi dan menemukan sebuah mobil tangki milik PT Elnusa Petropin. Di dalamnya terdapat sopir berinisial WKS dan kenek berinisial AL. Berdasarkan pengecekan di lapangan, keduanya terindikasi baru saja menyelesaikan proses pembongkaran atau pemindahan muatan minyak ke kendaraan lain yang kabur mendahului.
Tak berhenti di situ, jejak pergerakan kendaraan pengangkut itu segera dilacak. Hasilnya, mobil bak terbuka bermerk Daihatsu Grandmax yang menjadi sasaran penelusuran ternyata belum menjauh dari lokasi kejadian. Tim gabungan pun segera mendatangi dan mengepung kendaraan berpelat nomor BH 8092 BP tersebut.
Saat diperiksa, kendaraan yang dikemudikan RR beriringan dengan kenek berinisial A itu ternyata menyimpan barang bukti yang cukup kuat. Di dalamnya terkonfirmasi ada 10 galon berisi bio solar siap edar, ditambah 10 galon kosong yang diduga disiapkan untuk muatan selanjutnya. Namun, situasi memanas saat aparat hendak melakukan pengamanan. Kenek berinisial A tiba-tiba berbuat nekat, mencabut sebilah golok, dan dengan berani mengayunkan senjata tajam itu ke arah petugas.
Berbekal kesiapsiagaan tinggi dan prosedur operasi standar, perlawanan liar pelaku berhasil diredam dengan cepat dan aman. Seluruh tersangka, baik dari mobil tangki maupun mobil bak terbuka, akhirnya diamankan dan digelandang ke markas komando Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus ini, sejumlah barang bukti krusial turut disita, meliputi:
– 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu (BH 8092 BP)
– 10 galon berisi Bio Solar berkapasitas 35 liter
– 1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih
– 10 buah galon kosong berkapasitas 35 liter
– Selang plastik sepanjang 3 meter yang digunakan untuk proses pemindahan minyak.
Secara hukum, tindakan para pelaku telah masuk ranah pidana berat. Perbuatan mereka jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diperbarui dan diperkuat melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman sanksi pun sangat berat, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda yang bisa menyentuh angka fantastis hingga Rp60 miliar.
Menanggapi kasus yang terungkap ini, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pemburu rente BBM bersubsidi. Ia menekankan bahwa operasi ini adalah bukti nyata keseriusan pihaknya menjaga agar pasokan energi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami pastikan kasus ini diproses tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Batanghari. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terbukti merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Fachri dengan nada tegas.
Kini, kasus ini sedang dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik peredaran bahan bakar ilegal yang meresahkan ini. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa operasi penertiban masih akan terus digencarkan hingga praktik kejahatan energi ini benar-benar bersih dari bumi Batanghari.***Arif***

Komentar (0)