Sidang Kode Etik Berlanjut ke Tahap Pembuktian
menaramedia.com Jakarta, 27 April 2026 – Sidang Kode Etik yang digelar hari ini resmi memasuki tahap penyerahan barang bukti dan saksi dari kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu. Proses persidangan sempat mengalami penundaan untuk memberi kesempatan kepada para pihak melengkapi kekurangan bukti dan saksi. Setelah berita acara penyerahan ditandatangani, majelis menegaskan bahwa tidak ada lagi tambahan bukti maupun saksi yang dapat diajukan.
Ketua Majelis Sidang menyampaikan bahwa agenda berikutnya akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026, dengan fokus mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak. “Kami akan menghadirkan saksi pengadu terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan saksi teradu dalam satu hari persidangan,” ujarnya.
pasangan dari pihak teradu juga akan dihadirkan sebagai saksi, sesuai dengan daftar yang diajukan. Majelis menegaskan bahwa pihaknya tidak menentukan saksi, melainkan menghadirkan sesuai dengan permintaan pengadu maupun teradu.
Dengan lengkapnya berita acara penyerahan barang bukti dan saksi, sidang kini siap memasuki tahap pembuktian. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Sidang kode etik ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga dan pihak-pihak yang terlibat. Agenda mendengarkan saksi pada 4 Mei mendatang diperkirakan akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah putusan.(Arif)

Komentar (0)